Senin, 31 Mei 2021

Telah Muncul Wacana Tilang Bagi Para Pesepeda Langgar Aturan di Jalan

Penindakan terhadap pesepeda yang melakukan pelanggaran aturan berkendara di jalan akan segera berlakukan. Polisi menilai, jika tidak dilakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan, dikhawatirkan justru memunculkan konflik antar pengguna jalan.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5).


Diketahui Bahwa Sering sekali pesepeda memasuki jalur motor atau mobil , dan itu sangat di larang karena pesepeda sudah memiliki jalur nya sendiri.

Polisi masih mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan. Diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan aturan tersebut.

"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana," tuturnya.

Menurut Sambodo, penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Ini memang hal baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaraan sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya masyarakat itu bertanya-tanya, kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?," jelas dia.

 

Polisi akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Hukum Korlantas Polri untuk membahas pelaksanaan di lapangan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda.


 

Minggu, 30 Mei 2021

Beda dengan Bali, Work From Labuan Bajo Sering Terkendala Jaringan Internet

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memaksimalkan berbagai cara agar bisnis di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mengalami peningkatan. Salah satunya dengan program bekerja dari tempat pariwisata.

 

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam mengatakan kampanye tersebut bisa saja terus digaungkan di berbagai wilayah. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang memungkinkan orang bisa bekerja dari jarak jauh.

"Apapun yang bisa mendorong orang untuk datang (ke tempat wisata) akan kita lakukan, misalnya bekerja dari jarak jauh di masa pandemi ini," kata Neil saat ditemui di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat

Salah satu program yang sedang digalakkan pemerintah yakni bekerja dari Bali atau work from Bali. Neil mengatakan pada dasarnya kampanye yang sama bisa saja dilakukan dari berbagai destinasi wisata selain Bali seperti Labuan Bajo.

Hanya saja kata dia, infrastruktur jaringan internet masih belum optimal di beberapa wilayah. Utamanya di Labuan Bajo. Sehingga perlu ada pembenahan dari segi layanan infrastruktur agar kampanye serupa bisa digalakkan di Pulau Komodo.

Baca Juga : Bekam Tanduk Sapi, Pengobatan Alternatif di Sudut Pasar Kotagede Yogyakarta

"Tapi saat ini masih ada kendala kalau work from Bajo ini. Asal infrastruktur jaringannya kita benahi saja," kata dia.

 



Untuk itu, pihaknya perlu bertemu dan berbincang lebih dulu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas penyediaan infrastrukturnya. Sebab, kata dia, dari segi tempat wisata, Labuan Bajo sudah layak menjadi tujuan untuk bekerja dari jarak jauh.

 

"Kalau kesiapan dari tempatnya sudah siap, jadi tinggal kesiapan infrastruktur digitalnya," kata dia mengakhiri


 Baca Juga : Masuk Kelubang Yang Sama , Seorang Residivis Penganiayaan dengan Sajam di Kupang Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 Mei 2021

Masuk Kelubang Yang Sama , Seorang Residivis Penganiayaan dengan Sajam di Kupang Dibekuk Polisi

Guido Candra Lanang, seorang residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali diamankan aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur karena menganiaya korban, atas nama Angga Saputra Ndolu.



Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randi Hidayat kepada merdeka.com mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku, sama-sama menghadiri sebuah acara ulang di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku karena korban memukul teman pelaku di tempat acara tersebut. Akibatnya, acara ulang tahun itu pun dihentikan.

Setelah itu pelaku dan beberapa temannya pulang namun bukan ke rumah, mereka memilih duduk di depan pasar Seribu, Tarus. Saat asik duduk, korban bersama temannya datang dan kembali menganiaya teman pelaku, korban dimarahi pelaku sehingga kembali ke tempat acara, lalu memberitahukan kepada teman-temannya.

Korban dan teman-temannya kembali datang ke tempat pelaku. Teman korban mencoba mendamaikan pelaku bersama korban, namun gagal dan pertengkaran kembali terjadi. Pelaku memukul korban sehingga korban lari menyelamatkan diri.

Saat berlari korban terpeleset sehingga jatuh, akibatnya pelaku menghampiri lalu menikam korban, tepatnya di kepala bagian belakang dan punggung kiri korban sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

"Korban melaporkan kejadian yang dia alami di Polsek Kupang Tengah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, guna dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang korban alami," Ujar Lalu Randi Hidayat, Sabtu (29/5).


 
Pasca-kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna penangkapan terhadap pelaku.

Menurut Lalu Randi Hidayat, karena pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, maka dengan tegas Kapolsek, Ipda Elpidus kono Feka, memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.



Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim berhasil menangkap pelaku dibelakang rumahnya.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 



Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara


Kamis, 27 Mei 2021

Hakim Vonis Rizieq Syihab , Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada terdakwa Rizieq Syihab tanpa pidana kurungan badan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

 

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Terlebih, terdakwa juga turut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19," kata Suparman.

Adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung. Selain itu, terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat dikemudian harinya.

Sehingga Rizieq divonis berdasarkan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Menurut Jaksa, Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

 



"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab atau Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa.

Rizieq dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari sesaat setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.



Sehingga Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung

Rabu, 26 Mei 2021

Bekam Tanduk Sapi, Pengobatan Alternatif di Sudut Pasar Kotagede Yogyakarta

Bermodalkan keahlian dan alat bekam tradisional, Pak Amir pria asal Temanggung ini mencari nafkah di pinggiran sudut Pasar Kotagede Yogyakarta. Membawa 1 buah koper yang penuh dengan alat pengobatan tradisional. Pagi sebelum sinar matahari mulai terik, pria paruh baya ini sudah menata lapak kecilnya.



Mendirikan tenda berwarna biru untuk menaungi panas terik matahari. Bagian bawahnya beralas tikar untuk menutupi panasnya jalan. Lapak ini memang sederhana, ukurannya yang kecil hanya mampu memenuhi sekitar 3-4 orang saja.

Tetapi jangan salah, meski kecil dan sederhana. Lapak Pak Amir ini selalu ramai pengunjung. Baru di buka sejak jam 6 pagi pengunjung sudah mengantre. Mencoba merasakan khasiat pengobatan alternatif bekam tanduk sapi.

Duduk bersila dan telanjang dada, punggung pasien tertancap tanduk-tanduk sapi. Tanduk-tanduk sapi ini dipasang sesuai perhitungan dan keluhan yang dialami pasien. Selain tanduk sapi, Pak Amir juga menyediakan bekam biasa.

Keluhan pasien berbagai macam, ada yang sakit kepala, pegal linu atau sekedar penasaran sensasi bekam dengan tanduk sapi ini.Sesudah menjalani terapi bekam, pasiennya bakal merasakan perubahan kondisi tubuhnya dan merasa nyaman.

Sambil bercengkrama dengan pasien. Pak Amir menerapi pasiennya. Fokus, menentukan titik punggung mana yang akan diletakkan bekam. Dalam spanduk yang Ia pasang di lapaknya. Tertulis bekam tanduk sapi ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Setidaknya, ada 30 penyakit yang Ia klaim bisa disembuhkan. Dari penyakit ringan seperti rambut rontok sampai penyakit jantung. Untuk sekali bekam harganya sekitar Rp 40-50 ribu saja.

Bekam dengan menggunakan tanduk binatang ini sangat digemari pasien. Terapi bekam tanduk sapi memiliki fungsi yang sama dengan bekam biasa, yaitu mengeluarkan racun tubuh melalui darah kotor yang disedot keluar melalui media tanduk. Tanduk dipanaskan terlebih dahulu dengan api, kemudian ditaruh di atas kulit pasien.

Terapi bekam mengenakan tanduk rupanya sudah ada sejak dulu. Di Tiongkok, bekam tanduk telah dilakukan sejak abad ke-18. Enggak bisa dipungkiri, bekam merupakan salah satu pengobatan alternatif yang cukup populer. Pengobatan tersebut pun banyak diminati berbagai kalangan karena memiliki segudang manfaat kesehatan.



Selama puluhan tahun lamanya, Amir asal Temanggung ini mengadu nasib di Kota Pelajar Yogyakarta. Menjadi terapi bekam tradisional. Pria paruh baya ini bisa dijumpai di Pasar Kotagede Yogyakarta setiap Pasaran Legi, setiap 5 hari sekali. Letak persisnya di sebelah timur Pasar Kotagede.



Sedangkan saat Pasaran Pahing, Amir berada di Pasar Sleman Yogyakarta. Pria paruh baya ini membuka lapaknya sejak jam 6 pagi dan menutup lapaknya saat matahari mulai meninggi sekitar jam 12 siang, setelah azan Zuhur berkumandang.


 

Selasa, 25 Mei 2021

Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini, Karyawan dan Pilot Pasrah

Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) Muzaeni mengatakan, keadaan Garuda Indonesia semakin memprihatinkan, oleh karena itu pihak manajemen Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini kepada para karyawannya termasuk kepada pilot.



"Kondisi Garuda Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga agar Garuda Indonesia ini tetap dapat terbang di tengah terpaan badai pandemi yang belum kunjung berakhir," kata Muzaeni dalam B-Talk Sang Garuda Tersungkur Digulung Turbulensi, Selasa (25/5).

Sehingga pada akhirnya manajemen menawarkan kepada karyawan dan pilotnya untuk mempercepat pensiun atau pensiun dini. Menurutnya, penawaran ini sesuai dengan aturan yang ada Perjanjian Kerja Bersama atau yang dikenal dengan istilah PKB.

Muzaeni berpendapat, tentunya pensiun dini adalah pilihan yang sangat sulit atau pilihan yang tidak mudah bagi karyawan, karena karyawan memiliki harapan untuk bertahan. "Kenapa mereka ingin bertahan? karena mereka bangga dan bahagia apabila bisa tetap mengabdi kepada PT Garuda Indonesia ini yang kami yakini akan semakin Insyaallah membentangkan sayapnya sebagai kebanggan bangsa Indonesia," ujarnya.

Kendati demikian, meskipun sulit, para karyawan dan pilot Garuda Indonesia tidak bisa menolak melainkan hanya mampu berserah diri menerimakan keputusan dari pihak manajemen. "Bukan setuju atau menolak tetapi tawaran ini sesuai dengan apa yang kami perjanjian bersama di Perjanjian Kerja Bersama. Legowo meskipun pilihan yang sangat berat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Muzeni menyebut hingga kini total 1.200 pilot Garuda Indonesia tetap aktif terbang di tengah pandemi covid-19. Hanya saja jam terbangnya menjadi berkurang, sehingga pembagian jam terbangnya tidak merata.

"Total yang ada di Garuda 1.200 Pilot dan semuanya aktif, masih terbang di tengah pandemi. Tidak sama rata jam terbangnya, jam terbang pilot ini tergantung pada jumlah penerbangan. Kalau jumlah penerbangannya sedikit maka jam terbangnya juga sedikit," ujarnya.



Tentunya di masa pandemi covid-19 ini para karyawan paham dengan kondisi perusahaan Garuda Indonesia yang semakin memprihatinkan. Di samping itu, perusahaan juga selalu aktif menginformasikan kondisi terbarunya kepada para karyawan.



"Kami tentunya sangat mengerti keadaan kondisi perusahaan ini, karena perusahaan senantiasa aktif menginformasikan kepada kami karyawan mengenai kondisi terupdate dari perusahaan," pungkasnya.

 

 

Senin, 24 Mei 2021

Airlangga Sebut Tingkat Kepatuhan Memakai Masker di DKI Jakarta 65 Persen

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto meminta warga DKI Jakarta meningkatkan kepatuhan dalam menggunakan masker. Dari data, baru 65 persenwarga DKI Jakarta yang patuh memakai masker.



"Arahan bapak presiden untuk mengumumkan tingkat kepatuhan masyarakat, dilihat bahwa tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker yang tadi disampaikan. DKI 65 persen jadi DKI masih perlu ditingkatkan," katanya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Tidak hanya DKI Jakarta yang masyarakatnya belum patuh mengenakan masker. Airlangga menyebut Riau dan Sumatera Utara pun perlu perhatian agar patuh menggunakan masker

 



"Riau 67 persen, Kepri 70 persen, dan Sumatera Utara 62,76 persen. Jadi ini yang harus diingatkan nanti pak kepala Satgas akan menyampaikan terkait hal tersebut," bebernya.



Airlangga menyebutkan daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker tertinggi. Bali sudah mencapai 89 persen. Sedangkan Jawa Timur mencapai 87 persen. Disusul Jawa Barat 73 persen.

Ketidakpatuhan menggunakan masker memengaruhi tren peningkatan kasus penyebaran Covid-19.


"Riau 67 persen, Kepri 70 persen, dan Sumatera Utara 62,76 persen. Memang yang terlihat di bawah 70 persen itu tingkat aktifnya tinggi," bebernya


Minggu, 23 Mei 2021

Mari Segera Ganti, Karena Kartu ATM Bakal Segera Diblokir

Pengguna kartu ATM magnetic stripe alias kartu model lama harus segera bersiap hijrah ke kartu model baru yang menggunakan chip. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan tahun 2015 silam.

 



Telah di tulis , dalam poin II tentang Batas Waktu dan Tahapan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan PIN Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan Debet, hingga 31 Desember 2021, kartu magnetic stripe harus diganti dengan kartu chip agar tetap bisa digunakan dengan maksimal.

"Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah," demikian dikutip Liputan6.com dari SE BI, Minggu (23/5).

Baca juga : Terdapat 2 Kasus Varian Baru Covid-19 dari India Ditemukan di Jakarta


Penggantian ini bukan hanya sekadar mengikuti perkembangan teknologi, namun karena beberapa urgensi. Pertama, data nasabah yang terekam di kartu ATM berbasis chip lebih aman dibandingkan kartu ATM berbasis magnetic stripe. Kartu ATM berbasis chip memiliki otentifikasi akses ke jaringan ATM atau EDC, sedangkan magnetic stripe, belum memiliki proteksi sehingga rawan dibaca dan dicuri.




Kedua, kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah dan informasi lainnya disimpan pada magnetic stripe. Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data disimpan di dalam chip dan keasliannya dapat dipastikan dengan metode offline dan online CAM.



ketiga, fisik kartu ATM berbasis chip lebih kuat ketimbang kartu magnetic chip. Pada kartu ATM magnetic stripe, terdapat pola garis hitam memanjang di belakang kartu, dimana putih hitam di belakang kartu menyimpan data yang akan terbaca ketika melakukan transaksi.

 



Jika pita hitamnya rusak, maka kartu akan sulit dibaca. Sementara, ATM berbasis chip memiliki chip di kiri depan kartu yang menyimpan data jauh lebih banyak dan lebih kompleks.

Jadi menurut smart people gimana nih? kalian bakal tetep di kartu atm lama atau yang baru ? coba tulis di kolom komentar ya dan jangan lupa bagikan artikel ini agar semua orang bisa membaca nya

Baca juga : Hari Waisak Bakal Ada Gerhana Bulan Super Blood Moon, Indonesia Bisa Kebagian


Sabtu, 22 Mei 2021

Terdapat 2 Kasus Varian Baru Covid-19 dari India Ditemukan di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkap temuan dua varian baru virus Corona asal India atau dikenal sebagai B.1617.2. Hal itu diketahui setelah sampel yang dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI terkonfirmasi adanya mutasi virus dari varian India B.1617.2.



"Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan 2 kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Sabtu (22/5).

Widyastuti menjelaskan, dua kasus yang ditemukan Variant of Concern India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 3 April 2021.

Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi tanggal 17 April 2021.

Selanjutnya, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021.

Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.

"Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju," terangnya.

Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Widyastuti melanjutkan, berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria berikut:

1. Klaster luas komunitas
2. Penyintas yang positif kembali
3. Sesudah divaksinasi
4. Kasus anak
5. Orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dll
6. Orang riwayat berpergian dari negara lain



"Alur pengiriman spesimen WGS, fasilitas kesehatan menginformasikan ke Suku Dinas Kesehatan untuk diverifikasi kriteria spesimennya, lalu mengisi data di sistem yang sudah disediakan. Jika belum dilakukan PCR, faskes dapat mengirimkan spesimen ke Labkesda DKI Jakarta, atau jika sudah diperiksa PCR dengan hasil positif dan dengan CT value di bawah 30, spesimen yang diduga mengalami mutasi virus tersebut bisa dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI," jelasnya.



Cegah Penyebaran

Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 beserta varian barunya, hingga saat ini Dinkes DKI Jakarta masih terus melaksanakan vaksinasi Tahap 2 bagi lansia dan pelayan publik, bersamaan dengan dimulainya vaksinasi Tahap 3 bagi kelompok masyarakat rentan di pemukiman padat penduduk, sebagai tindak lanjut dari surat Kemenkes RI No. SR.02.06/II/1134.



Jakarta per tanggal 5 Mei telah memulai vaksinasi Tahap 3 pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes No. 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun. Adapun kegiatan vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi 1 dari 3 kriteria berikut:

1. Lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub No. 90 Tahun 2018.
2. Lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 Variant of Concern (lokasi ditentukan Dinkes DKI Jakarta).
3. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang di-update per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.

 


 

Kamis, 20 Mei 2021

4 Nelayan Ketahuan Membawa Bom Ikan Menuju Raja Ampat

Kapal Patroli KP Anggada-7016 milik Mabes Polri menangkap 4 nelayan di perairan Sorong, Papua Barat. Mereka kedapatan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di kawasan Raja Ampat.


Komandan KP Anggada-7016 Kompol Zuhdi Ghozali mengatakan, pihaknya menemukan kapal nelayan dengan empat awak yang mencurigakan saat patroli di perairan Sorong pada Rabu (19/5). Kapal itu diperintahkan untuk berhenti.

"Namun, kapal tersebut tidak berhenti dan semakin kencang melarikan diri, sehingga dikejar dan dihentikan," ujarnya di Sorong, Kamis (20/5).

Empat orang yang ada di kapal ikan itu langsung diamankan. Kemudian dilakukan gelar perkara bersama Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, keempat pelaku mengaku akan melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat Kompol Syarifur Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan empat pelaku pengeboman ikan bersama dengan barang bukti dari KP Anggada-7016 Mabes Polri.

 


"Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sehingga diproses hukum lebih lanjut," katanya seperti dilansir Antara.


Dia menyatakan dua dari empat pelaku mengaku masih di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Pihaknya akan melakukan pengecekan dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran untuk memastikan usia mereka.

"Jika benar masih di bawah umur, maka kedua pelaku tersebut akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum," jelasnya.


Rabu, 19 Mei 2021

Hari Waisak Bakal Ada Gerhana Bulan Super Blood Moon, Indonesia Bisa Kebagian

Pada Hari Raya Waisak nanti, tepatnya tanggal 26 Mei 2021, kita akan kedatangan fenomena langit istimewa gerhana bulan total (GBT) berwarna merah atau super blood moon.

 


Bulan purnama ini adalah supermoon kedua yang terjadi tahun ini, setelah sebelumnya April lalu terjadi saat langit mendung. Hampir semua negara akan bisa menyaksikan fenomena ini jika cuaca cerah. Asia Timur, Asia Tenggara, Australia , Selandia Baru, Oseania, dan sebagian besar benua Amerika kecuali Kanada bagian timur, kepulauan Virgin sampai dengan Trinidad-Tobago, Brasil bagian timur, Guyana, Suriname, dan Guyana Prancis adalah wilayah-wilayah yang akan kedatangan super blood moon.

Di Indonesia, dari arah timur-tenggara (hingga tenggara untuk Indonesia bagian timur), bisa menyaksikannya sekalipun tanpa bantuan alat optik. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyebutkan, kita bisa menyaksikan super blood moon pada puncaknya pukul 18.13.30 WIB / 19.13.30 WITA / 20.13.20 WIT.


LAPAN melalui websitenya menjelaskan bahwa GBT kali ini istimewa karena berbarengan dengan terjadinya Perige, yaitu ketika Bulan berada di jarak terdekatnya dengan Bumi. Adapun puncak Perige terjadi pada pukul 08.57.46 WIB/ 09.57.46 WITA/ 10.57.46 WIT dengan jarak 357.316 kilometer dari Bumi.

"Oleh karenanya, gerhana Bulan kali ini juga dapat disebut sebagai Bulan Merah Super mengingat sudut lebarnya yang lebih besar 13,77% dibandingkan dengan ketika berada di titik terjauhnya (Apoge), dan kecemerlangannya 15,6% dibandingkan dengan rata-rata atau 29,1% lebih terang dibandingkan dengan ketika Apoge," jelas LAPAN.
gerhana bulan total


Durasi total fase gerhana kali ini cukup singkat, yakni 14 menit 30 detik. Istimewanya lagi, GBT tanggal 26 Mei 2021 bertepatan dengan detik-detik Waisak yakni pada 15 suklapaksa (paroterang) Waisaka 2565 Era Buddha.


"Pada dasarnya detik-detik Waisak terjadi ketika purnama Waisak atau disebut juga Waisaka Purnima yang selalu jatuh pada tanggal 15 suklapaksa di bulan Waisaka," sebut LAPAN.

Pada saat Bulan purnama, Matahari dan Bulan akan berada dalam satu garis lurus sedemikian rupa sehingga cahaya Matahari dapat menerangi permukaan Bumi secara maksimal, dengan Bumi berada di antara keduanya. Karena cahaya Matahari menerangi permukaan Bulan sepenuhnya, satelit alami ini akan tampak bulat sempurna dari Bumi.

Baca Juga : Petugas Dishub Bekasi Dikeroyok Anggota Ormas Saat Bertugas

Selasa, 18 Mei 2021

Petugas Dishub Bekasi Dikeroyok Anggota Ormas Saat Bertugas

BEKASI - Sejumlah pemuda terekam video menyerang dan mengeroyok seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (18/5/2021) sore.



Seperti yang di beritakan , Aksi pengeroyokan tersebut terekam melalui video berdurasi 19 detik dan viral di jagat media sosial. Dalam video itu tampak petugas tersebut sedang bertugas di u-turn depan RS Mitra Keluarga Bekasi mengarah ke Stadio Patriot Candrabhaga. Terlihat beberapa orang mengejar petugas dishub tersebut.

 



Bahkan, anggota Dishub itu menjadi bulan-bulanan Ormas tersebut dan seseorang diantaranya bahkan melempar helm ke arah petugas yang belum diketahui identitas tersebut. Namun, akibat kejadian itu, anggota tersebut dikabarkan melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.



Menanggapi hal itu, Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian itu terjadi pada tadi sore didepan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.”Sedang dilaporkan ke kepolisian dan kita belum tahu motifnya,” katanya



Inilah Yang Terjadi Jika Virus Corona Terus Bermutasi & Menyebar, Ini Yang Akan Terjadi di Seluruh Dunia

Jika pandemi virus corona terus menyebar ke seluruh dunia, vaksin bisa menjadi tidak efektif dan varian-varian virus yang ada mampu menghind...