Senin, 10 Mei 2021

Kronologi Perkara Anggota TNI Serda Nurhadi Di hadang Belasan Debt Collector

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara menangkap 11 orang debt collector yang mengadang anggota TNI Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara.


diketahui pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi B 2638 BZK dikepung 11 debt collector.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, 11 orang ini ditangkap pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB. Mereka yang ditangkap berinisial YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR.

Arif menceritakan kronologi kasus pengepungan mobil oleh debt collector. Pihak pemberi pinjaman atau leasing Clipan Finance Indonesia. Perusahaan ini memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya, kemudian memberikan kuasa kepada pelaku HEL.

HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini adalah HEL," tuturnya

 

 

 




Saat kejadian , sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota PPSU dan Satpol PP, ada kendaraan di depan kantor Kelurahan Semper Timur yang terjebak macet total. Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit.

Seda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih kemudi mobil. "Rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," ujarnya.

Namun Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic. Sehingga anggota TNI itu mengendarai mobil dengan berjalan pelan-pelan. Pada saat akan masuk ke dalam jalan tol, mobil tersebut dikepung beberapa orang debt collector.

"Disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi di dalam video viral di beberapa media ," lanjutnya.

Kemudian, Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut , dengan di ikuti beberapa debt collector yang menggepung dirinya.

http://202.95.10.238/

Dari penangkapan terhadap 11 orang, polisi mengkonfirmasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing selama delapan bulan.

Dengan pengangkapan ini , Polisi menyita barang bukti berupa 4 video rekaman terkait kejadian yang viral , 1 unit Handphone Iphone 6S untuk merekam kejadian viral tersebut , Handphone para tersangka , 7 pasang Baju , celana dan helm yang di gunakan para pelaku saat kejadian tersebut , 3 Unit KR2 , Visum sementara , 1 unit KR4 jenis mobilio dengan nopol , B 2683 BZK warna putih dna surat kuasa penarikan unit mobil tersebut dari finance kepada PT . Anugrah Cipta Kurnia Jaya.


Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inilah Yang Terjadi Jika Virus Corona Terus Bermutasi & Menyebar, Ini Yang Akan Terjadi di Seluruh Dunia

Jika pandemi virus corona terus menyebar ke seluruh dunia, vaksin bisa menjadi tidak efektif dan varian-varian virus yang ada mampu menghind...